KPU Terbukti Melanggar UU Pemilu terkait Quick Count

16 May 2019

Views: 50

omisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran terkait hitung cepat (quick count) hasil Pemilu 2019, sebagaimana keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Terkait laporan pelanggaran administrasi quick count, Bawaslu memutuskan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei.

baca lengkap di sini https://virtualdata.me/7UIkd

Share