Kebijakan Pengguna Transdagang

04 November 2020

Views: 103

KEPUTUSAN
DIREKTUR PT. TRANSDAGANG KOMODITI INDONESIA
NOMOR : 05/KEP-DIR-TRANSD/2020
TENTANG
KEBIJAKAN PENGGUNAAN APLIKASI
TRANSDAGANG KOMODITI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR PT. TRANSDAGANG KOMODITI INDONESIA

DIREKTUR PT. TRANSDAGANG KOMODITI INDONESIA

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN KEBIJAKAN PENGGUNAAN APLIKASI TRANSDAGANG KOMODITI INDONESIA

Pasal I
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud Aplikasi Transdagang Komoditi Indonesia atau disebut juga transdagang merupakan pelayanan jasa online baik transaksi jual beli, perdagangan, dan jasa angkutan barang semua jenis komoditi, produk hasil industri pengolahan dan barang secara lebih cepat, mudah, efektif, efisien dan profitable;
Tujuannya diantaranya adalah dalam rangka memfasilitasi dan membantu para penyedia komoditi Indonesia, pelaku usaha, konsumen, layanan jasa dan pemilik jasa angkutan dalam transaksi jual beli, perdagangan dan jasa angkutan, semua jenis komoditi, produk hasil industri pengolahan dan barang secara lebih cepat, mudah, efektif, efisien dan profitable.

PASAL 2
PENGGUNA APLIKASI TRANSDAGANG KOMODITI INDONESIA

Pengguna Aplikasi Transdagang Komoditi Indonesia adalah anggota komunitas Transdagang Komoditi Indonesia yang resmi terdaftar (registrasi) setelah diverifikasi dan mendapatkan nomor anggota komunitas Transdagang Komoditi Indonesia sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Syarat pendaftaran anggota komunitas Transdagang Komoditi Indonesia diantaranya adalah:
Mengunduh aplikasi Transdagang Komoditi Indonesia;
Apabila sudah terdaftar sebagai Anggota Komunitas transdagang, mohon isi nomor Handphone dan password untuk login;
Apabila belum terdaftar, tekan tombol REGISTRASI untuk daftar Anggota Komunitas transdagang;

Mengisi identitas sesuai KTP bagi WNI dan passport bagi WNA dan SIM atau STNK bagi angkutan;
Memilih tipe anggota Komunitas transdagang :
transkomoditi : anggota komunitas penyedia produk komoditi Indonesia
A1 Petani Ubi, A2 Petani Sawit, A3 Petani Kelapa, A4 Sarang Burung Walet, A5 Peternak Unggas, A6 Pengrajin, A7 Penambang, A8 dan lain-lain.
transcar : anggota komunitas Angkutan
B1 Pickup , B2 Truck, B3 Truck Fuso, B4 Truck tangki, B5 Ponton, B6 Container, B7 Kapal Penumpang/ Barang, B8 Kapal Motor, B9 Motor Air, B10 kapal Ferry Penumpang, B11 Minibus, B12 Mobil Box, B13 Tosa, B14 dan lain-lain.
transpelaku usaha : anggota komunitas Pelaku usaha
C1 Pengusaha Pabrik Industri pengolahan, C2 Industri Rumah Tangga, C3 UMKM, C4 Pedagang, C5 Agen, C6 Distributor, C7 BUMD dan BUMDes, C8 Pengepul, C9 Konsumen dan lain-lain.
translayanan jasa : anggota komunitas Layanan Jasa
D1 Layanan Paket Data, D2 Buku dagangan, D3 Buku Harian Dapur, D4 Buku Harian Resto dan Penginapan, D5 Buruh bongkar muat, D6 Pemanen/sodos sawit, D7 Tenaga pemeliharaan/ pemupukan, D8 Bibit sawit, bibit ubi, bibit ternak, bibit ikan, D9 Layanan jasa lainnya.

transpajak : anggota komunitas Pajak
E1 Pajak Daerah, E2 Pajak Provinsi, dan E3 Pajak Pusat E4 Pajak lainnya.
transchat : anggota komunitas Keluarga Besar Transdagang Komoditi Indonesi
Verifikasi data pendaftaran anggota komunitas dan apabila diterima sebagai anggota komunitas Transdagang Komoditi Indonesia akan diberikan nomor anggota komunitas Transdagang Komoditi Indonesia yang terdiri dari 16 (enam belas) digit.
Contoh : AHMAD adalah Anggota Komunitas Nomor : (2020-A-6104-0000001)

2020 = Tahun pendaftaran
A = transkomoditi anggota Komunitas penyedia produk komoditi Indonesia
6104 = Kode Kabupaten Ketapang (sesuai Buku Induk Kode Dan Data Wilayah)
0000001 = Nomor registrasi pendaftaran

Pasal 3
PRIVASI DAN PERLINDUNGAN DATA ANGGOTA KOMUNITAS SELAKU PENGGUNA
TRANSDAGANG KOMODITI INDONESIA

Privasi secara umum adalah hak untuk tidak diganggu, akses terbatas, atau kendali atas informasi pribadi. Sedangkan perlindungan data pribadi adalah perlindungan secara khusus tentang bagaimana undang-undang melindungi, bagaimana data pribadi dikumpulkan, didaftarkan, disimpan, dieksploitasi, dan disebarluaskan;
Perusahaan membatasi akses, pengumpulan, penggunaan, dan berbagi atas data pribadi atau sensitif;

Menangani semua data base Anggota Komunitas Transdagang Komoditi Indonesia selaku pengguna yang bersifat pribadi atau sensitif dengan aman, termasuk mengirimkannya melalui kriptografi modern (misalnya, melalui HTTPS);
Tidak menjual data anggota komunitas yang bersifat pribadi atau sensitif;
Perusahaan wajib bertindak sebagai pengemban amanat dalam menyimpan dan menguasai data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Perusahaan wajib menyimpan data pribadi sesuai standar perlindungan data pribadi atau praktik bisnis yang berkembang;
Data pribadi harus diperoleh secara jujur dan sah dari pemilik data pribadi yang bersangkutan disertai dengan adanya pilihan dan jaminan adanya upaya pengamanan dan pencegahan kerugian pemilik data tersebut;
Data pribadi harus akurat dan harus selalu up-to-date dengan memberikan kesempatan kepada pemilik data untuk memutakhirkan data pribadinya;
Dalam hal pemilik data pribadi menyatakan keluar, berhenti berlangganan atau berhenti menggunakan jasa dan sarana aplikasi Transdagang Komoditi Indonesia, maka pemilik data pribadi berhak meminta Perusahaan untuk menghapus seluruh data pribadi yang bersangkutan.

Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KOMUNITAS
TRANSDAGANG KOMODITI INDONESIA

Hak anggota komunitas Transdagang Komoditi Indonesia diantaranya adalah:
Mendapatkan Nomor anggota komunitas Transdagang Komoditi Indonesia sesuai persyaratan yang telah ditetapkan;
Menggunakan fasilitas yang tersedia dalam menu aplikasi Transdagang Komoditi Indonesia;
Anggota Komunitas berhak untuk melakukan perubahan pada nama akun sebanyak jumlah kesempatan yang disediakan dan transdagang berhak merubah jumlah kesempatan perubahan pada nama akun. Anggota Komunitas harus memastikan bahwa perubahan pada nama akun telah sesuai dengan yang diinginkan dan bertanggung jawab secara pribadi atas perubahan nama akun yang dilakukan oleh Anggota Komunitas. Anggota Komunitas menyetujui bahwa setiap perikatan yang terjadi sebelum perubahan nama tetap mengikat Anggota Komunitas;
transdagang tidak akan meminta username, password maupun kode SMS verifikasi atau kode OTP milik akun Pengguna untuk alasan apapun, oleh karena itu Transdagang menghimbau Anggota Komunitas agar tidak memberikan data tersebut maupun data penting lainnya kepada pihak yang mengatasnamakan Transdagang atau pihak lain yang tidak dapat dijamin keamanannya;

Kewajiban anggota komunitas Transdagang Komoditi Indonesia adalah:
Anggota Komunitas bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan akun dan password untuk semua aktivitas yang terjadi dalam akun Anggota Komunitas;
Anggota Komunitas wajib memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan antara Pembeli dan Penjual selain melalui Rekening Resmi transdagang dan/atau tanpa sepengetahuan transdagang (melalui fasilitas/jaringan pribadi, pengiriman pesan, pengaturan transaksi khusus diluar transdagang atau upaya lainnya) adalah merupakan tanggung jawab pribadi dari Anggota Komunitas;
Anggota Komunitas wajib berusia minimal 18 tahun (kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia). Anggota Komunitas yang belum genap berusia 18 tahun wajib memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali untuk menggunakan dan/atau mengakses layanan di Platform transdagang dan bertanggung jawab atas segala biaya yang timbul terkait penggunaan layanan di Platform transdagang;
Anggota Komunitas wajib membaca, memahami, mengikuti, dan mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan;
Anggota Komunitas yang memiliki akun di Platform transdagang, wajib mengisi data pribadi secara lengkap sesuai dengan identitas pribadinya di data anggota komunitas Transdagang Komoditi Indonesia;
Anggota Komunitas wajib menyampaikan informasi yang benar, tepat, lengkap dan terbaru dari diri Anggota Komunitas dalam rangka penggunaan Platform transdagang dari waktu ke waktu;
Anggota Komunitas wajib memahami bahwa detail informasi akun milik Pengguna adalah rahasia, dan karenanya Anggota Komunitas tidak akan mengungkapkan detail informasi akun Anggota Komunitas kepada Pihak Ketiga mana pun, termasuk password rahasia berupa kode otentikasi yang dikirimkan melalui SMS atau fasilitas chat lainnya ke nomor telepon terdaftar. Anggota Komunitas setiap kali ada percobaan log-in ke Akun Anggota Komunitas. transdagang atau petugas transdagang tidak akan menanyakan password Anggota Komunitas (kecuali pada halaman di Platform transdagang Pengguna ketika Pengguna masuk ke Akun transdagang milik Pengguna melalui Platform transdagang pada device Pengguna). Anggota Komunitas setuju untuk menanggung setiap resiko terkait pengungkapan informasi Akun Anggota Komunitas kepada Pihak Ketiga mana pun dan bertanggung jawab penuh atas setiap konsekuensi yang berkaitan dengan hal tersebut;
Setiap anggota komunitas yang melakukan transaksi jual beli atau order kendaraan angkutan melalui Aplikasi Transdagang Komoditi Indonesia dikenakan biaya jasa pelayanan online dengan mempertimbangkan azas kewajaran, jumlah besaran transaksi, jenis komoditas, harga pasar, dan khusus angkutan dengan mempertimbangkan azas kewajaran, jenis moda transportasi, jarak, dan lain lain;
Setiap anggota komunitas Transdagang Komoditi Indonesia wajib mematuhi dan mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 5
LARANGAN DAN SANKSI

Anggota komunitas Transdagang Komoditi Indonesia dilarang akan hal-hal sebagai berikut:
Postingan, komentar, atau foto dalam aplikasi yang terutama ditujukan untuk melecehkan atau menunjuk seseorang agar jadi sasaran tindak kekerasan, serangan berbohong atau bahan ejekan;
Mempromosikan konten seksual eksplisit yang dibuat anggota komunitas;
Berupaya menerobos segala batasan teknis dalam aplikasi;
Merekayasa balik, mendekompilasi, atau membongkar aplikasi, kecuali dan hanya sejauh hukum yang berlaku secara tersurat mengizinkan, terlepas dari keterbatasan ini;
Membuat lebih banyak salinan aplikasi dari yang ditentukan dalam perjanjian atau yang diizinkan oleh hukum yang berlaku, terlepas dari keterbatasan ini;
Mempublikasikan atau sebaliknya membuat aplikasi tersedia untuk disalin orang lain;
Mentransfer aplikasi atau perjanjian ini kepada pihak ketiga.

Sanksi anggota komunitas Transdagang Komoditi Indonesia diantaranya adalah:
Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam;
Pemblokiran sementara layanan Transdagang Komoditi Indonesia;
Menghapus atau memblokir anggota komunitas Transdagang Komoditi Indonesia yang melanggar persyaratan pengguna dan/atau kebijakan pengguna aplikasi;
Memberikan Sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Pasal 6
PENGADUAN ATAU KOMPLAIN
Anggota Komunitas dapat menyampaikan permasalahan atau komplain sesuai masalah yang dihadapi;
PT. Transdagang Komoditi Indonesia memfasilitasi Layanan Pengaduan Anggota Komunitas.

Pasal 7
PENUTUP

Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya;
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan : di Ketapang
Pada Tanggal : 26 Juni 2020

DIREKTUR
PERSEROAN PT. TRANSDAGANG KOMODITI INDONESIA

SELVIA ARISANTI

pastelink.net/kebijakanpenggunatransdagang

Share